Tujuh Perusahaan di Murung Raya Belum Laksanakan Kewajiban Rehabilitasi Lahan

PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebanyak tujuh dari 10 perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura) saat ini masih belum melaksakan kewajiban rehabilitasi lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Mura, Budi Santosa, mengatakan 10 perusaahan yang sudah ditetapkan lahan untuk direhabilitasi oleh Kementrian LHK itu memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Disebutkan Budi, tujuh perusahan yang belum melakukan rehabilitasi lahan diantaranya, PT. Semesta Alam Barito di Kecamatan Tanah Siang dengan lahan seluas 1.210 Ha dan PT. Borneo Prima di Kecamatan Permata Intan dengan rencana luas lahan sebesar 948 Ha.

Bacaan Lainnya

“PT. Indo Muro Kencana di wilayah Kecamatan Permata Intan rencana seluas 275 Ha, PT.Bumi Barito Mineral di wilayah Kecamatan Permata Intan rencana seluas  1.495 Ha, PT. Padang Anugerah di wilayah Kecamatan Permata Intan dengan rencana seluas 270 Ha, CV. Bunda Kandung di Kecamatan Murung rencana seluas 387 Ha dan PT. Marunda Graha  Mineral di wilayah Kecamatan Permata Intan dengan rencana seluas  968 Ha,” sebut Budi, Rabu (9/5/2018).

Sementara tiga perusahaan yang sudah ada diberikan penetapan lokasi oleh Kementrian LHK dan mulai melakukan penanaman diantaranya, Budi mengatakan PT. Berkat Bumi Persada yang terletak di  Desa Sungai Gula Kecamatan Permata Intan, PT. Maruwei Coal di Kecamatan Tanah Siang dan Kecamatan Murung dengan rencana seluas 2.672 Ha, dan PT Salamander Energi di wilayah Kecamatan Permata Intan seluas 83 Ha.

Disampaikan Budi juga pihaknya sangat berharap agar para pemegang ijin tambang untuk sungguh sungguh melaksanakan tugas serta kewajiban rehabilitasi DAS sesuai Permen LHK NO.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/II/2016 tentang pedoman penanaman bagi pemegang IPPKH sehingga akan menghasilkan kualitas tanaman yang menguntungkan Negara dan masyarakat nantinya

“Dalam melakukan rehabilitasi, perusahaan wajib mengakomodir keinginan masyarakat setempat dan agar kegiatan rehabilitasi nantinya bias menghasilkan tanaman yang berkualitas diminta kepada kepala desa beserta jajaran untuk memonitor kegiatan dimaksud,” tambah Budi lagi.(Rizki/Red1)

Pos terkait