PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah dipaksa bubar oleh aparat kepolisian pada Senin (26/4/2021) kemarin, hari ini tim dari Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) membongkar lapak pertaruhan berkedok ritual adat yang berada di Jalan Liang Pandan Kota Puruk Cahu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mura atau yang juga Koordinator Tim Gakkum Satgas Covid-19, Iskandar mengatakan penegakan hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Selain Perbup, juga dikaitkan dengan kegiatan masyarakat yang notabene tidak memiliki izin. Intinya kegiatan ini mengundang kerumunan, sedangkan pemerintah daerah tengah berupaya bagaimana memutus mata rantai Covid ini,” ujar Iskandar, Selasa (27/2021).
Menurut Iskandar juga lokasi pertaruhan berkedok acara adat atau disebut Wara itu sama sekali tidak memiliki izin, baik itu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kepolisian maupun pihak dewan adat setempat.
Disampaikan Iskandar juga, sebelum melakukan pembongkaran, pihak Satgas melalui Tim Gakkum Yustisi juga sudah beberapa kali mengingatkan kepada pihak penyelenggaran kegiatan pertaruhan itu agar segera menghentikan acara tersebut.
“Setelah beberapa kali diingatkan, serta ditambah dengan banyaknya laporan masyarakat maka tim Gakkum mengambil langkah tegas, yakni membongkar lokasi dimaksud,” ucap Iskandar lagi.
Tidak hanya itu, Iskandar juga mengatakan pembongkaran lapak pertaruhan tersebut pihaknya dibantu oleh pihak dari Kepolisian dari Polres Mura dan juga TNI.
“Untuk kedepan Satgas meminta kepada masyarakat untuk bersabar untuk menyelenggarakan kegiatan sambil melihat perkembangan Covid-19. Apalagi diwilayah Kecamatan Murung ini kasus Covid hampir tidak pernah hilang,” tambah Iskandar.