PAMBELUM, Puruk Cahu – Terkait pro kontra relokasi (pemindahan) Pasar Pelita Hilir dan Hungan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin, menilai kebijakan tersebut cepat atau lambat perlu dilaksanakan.
Menurut Rahmanto, penilaiannya terhadap kebijakan relokasi pasar pelita hilir dan hungan ke bangunan baru, yakni Pasar Rakyat, karena lokasi kedua pasar itu sudah kurang layak lagi untuk dijadikan pasar.
“Alasan pertama karena dua lokasi pasar yang saling berdekatan itu cukup mengganggu arus lalu lintas, serta ditambah tempat parkir yang kurang memadai membuat badan jalan semakin sempit,” ungkap Rahmanto, Jumat (31/1/2020).
Alasan lain menurut Rahmanto, karena makin hari semakin banyak pedagang baru yang datang, sehingga kurangnya tempat membuat mereka (pedagang) meletakkan lapak dagangannya diemperan jalan.
Terlepas dari pro kontra yang terjadi sekarang terhadap kebijakan relokasi, terutama oleh para pedagang, Rahmanto mengaku memahami hal tersebut karena segala sesuatu yang baru akan sulit diterima oleh semua pihak.
“Contohnya seperti pemindahan Pasar Kahayan di Kota Palangka Raya dulu juga mendapat respon yang sama seperti yang terjadi di daerah kita (Mura), tapi seiring waktu bisa juga diterima oleh pedagang,” ungkap turut Rahmanto.
Disampaikan Rahmanto lagi, pemindahan pasar juga akan berdampak terhadap pembangunan didaerah yang baru serta didaerah sekitarnya.
Maka dari itu, dijelaskan Politisi PKB ini juga, tinggal menunggu gebrakan dari pihak pemerintah daerah bagaimana membuat terobosan dilokasi pasar yang baru supaya bisa menarik minat para pedagang maupun pembeli.(SUPRI)