PAMBELUM, Palangka Raya – Dewan Pimipinan Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC-F Hukatan-KSBSI) Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Rabu (26/2/2020) siang mendampingi karyawan yang dipecat secara sepihak oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) untuk melakukan mediasi di kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua DPC-F Hukatan-KSBSI Kabupaten Mura, Seniadinoor, menyampaikan mediasi lanjutan yang dilakukan di tingkat provinsi tersebut dilakukan setelah tidak adanya titik temu dalam pertemuan tripartit di Disnakertrans Kabupaten Mura pada tanggal 13 Februari 2020 lalu.
”Mediasi tingkat provinsi ini terkendala karena tidak ada memiliki mediator di kabupaten untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara beberapa orang karyawan PT. HPU yang di PHK dan Manajemen PT. HPU,” ungkap Seniadinoor.
Dengan didampingi Ketua Korda F-Hukatan KSBSI Kalteng, M. Junaidi L. Gaol, Seniadinoor juga berharap melalui mediasi tingkat provinsi ini para karyawan mendapatkan keadilan dari mediator provinsi sehingga enam karyawan PT. HPU yang di PHK dapat bekerja kembali sebagai karyawan sesuai UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Mediasi hari ini belum ada keputusan sehingga akan dilanjutkan ditanggal 13 Maret 2020 nanti. Intinya para karyawan tidak terima keputusan perusahaan melakukan PHK sepihak atas dasar hasil medikal check up dan menuntut untuk diperkerjakan kembali,” jelas Seniadinoor.(SUPRI)