SOPD Diminta Tidak Ikut Campur Tugas Panwas

PAMBELUM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta agar pihak Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak mendahului atau mengambil alih tugas maupun wewenang Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan kabupaten terkait adanya indikasi pelanggaran Pilkada.

“SOPD yang saya maksud seperti Satpol PP, Kecamatan maupun aparat desa diminta jangan ikut campur urusahan yang menjadi wewenang Panwas, contohnya seperti pencopotan atribut maupun spanduk yang bertuliskan ajakan atau semacamnya,” ungkap Anggota DPRD Mura, Misian, Rabu (16/5/2018).

Disampaikan Misian seharusnya pihak SOPD bisa mengerti mengenai tugas fungsinya dan menyerahkan sepenuhnya wewenang penindakan pelanggaran Pilkada terhadap pihak Panwas.

Bacaan Lainnya

“Kan sudah diatur yang menindak pelanggaran Pilkada adalah Panwas. Misal ada salah satu SOPD ada menemukan pelanggaran maka laporkan saja kepada Panwas. Biar mereka (Panwas) yang bekerja,” tambah Masian.

Disampaikan Misian juga misal terjadi penindakan yang bukan pihak Panwas yang melakukan tentu yang ditakutkan terjadi gesekan dikalangan masyarakat bawah sehingga memperkeruh suasana Pilkada di Kabupaten Murung Raya.

Menurut politisi dari PAN ini juga, ajakan memilih salah satu pasang calon dalam bentuk tulisan yang disebar dalam bentuk spanduk sama sekali tidak masalah, asalkan tidak bernada provokatif karena disudah diatur dalam undang-undang.

“Saya selaku Politisi yang partainya mengambil jalan tengah (netral) pada Pilkada Mura tahun ini sangat mengingnkan agar semua pihak bisa menahan diri dan mengerti akan tugas dan fungsinya masing-masing.(Red1)

Pos terkait