PAMBELUM, Palangka Raya- Tim Advokasi Serikat Buruh F.Hukatan-KSBSI Kalimantan Tengah (Kalteng) seraca resmi menggugat PT Harmoni Panca Utama (HPU) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya.
Gugatan ke perusahaan sub-kontraktor PT MGM yang berada di Kabupaten Murung Raya (Mura) tersebut resmi didaftarkan oleh Ketua Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI, M.Junaedi L.Gaol pada hari Kamis (16/4/2020) kemarin.
Untuk Tim Advokasi, selain disisi oleh M.Junaedi L.Gaol, juga disisi oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Murung Raya Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI, Seniadinoor dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Murung Raya Serikat Buruh Federasi Hukatan-KSBSI, Nordiansyah.
“Pihak serikat mewakili enam karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT HPU secara resmi sudah mendaftarkan gugatan ke PHI Palangka Raya dengan nomor register perkara : 08/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.Plk,” ungkap Junaedi, Jumat (17/4/2020).
Menurut Junaedi, digugatnya PT.HPU ke PHI Palangka Raya dikarenakan perusahaan tidak mengindahkan anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Tengah sesudah melewati proses tiga kali mediasi.
“Pengajuan gugatan ini adalah merupakan pilihan terakhir karena kami kuasa hukum menilai PT.HPU tidak menunjukkan itikat baik dalam menyelesaikan perkara PHK dan bahkan terkesan arogan. Berdasarkan penilaian kami sebagai kuasa hukum dan kemudian dikuatkan oleh tim mediator provinsi bahwa PHK terhadap 6 orang karyawan tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain itu, kata Junaedi, PT HPU juga tidak mengindahkan rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Mura agar perusahaan membatalkan PHK berdasarkan hasil Rapat Dengar pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kabupaten Mura dengan menghadirkan Disnaker, Pengusaha, Pekerja dan Serikat Buruh.
Menurutnya juga, PHK sepihak oleh PT HPU atas dasar ditemukannya hasil medical cek up (MCU), yaitu urine yang dinyatakan positif Narkoba dinyatakan tidak sah, sebab berdasarkan Permenaker No.11/Men/VI/2005 perusahaan hanya diminta melakukan pembinaan dengan cara memberi surat peringatan atau diminta melakukan rehabilitasi.
“Bisa di-PHK kalau sudah melewati proses hukum dari kepolisian dan dinyatakan bersalah oleh hakim saat sidang di pengadilan. Tapi proses tersebut tidak dilaksanakan oleh PT HPU sehingga nanti kami meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat dengan memerintahkan PT HPU mempekerjakan kembali enam orang itu dengan tidak mengurangi sedikitpun haknya,” tutur Junaedi kembali.(SUPRI)