Serikat Buruh di Mura Gelar Aksi Damai di Bundaran Emas, Ini Tuntutannya

DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Mura saat menggelar aksi damai.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Puluhan warga Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi kalteng yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-Hukatan KSBSI) menggelar aksi damai.

Aksi damai tersebut berlangsung di Bundaran Emas Kota Puruk Cahu dengan dikawal beberapa aparat kepolisian dari Polres Mura pada Kamis (13/8/2020) pagi.

Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Mura, Seniadinoor mengatakan inti dari aksi damai tersebut tidak lain upaya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

“Federasi buruh seluruh Indonesia, termasuk di Mura menilai RUU ini dibuat bukan untuk mensejahterakan buruh, akan tetapi memiskinkan kaum buruh secara sistematis dengan mendegradasi hak-hak buruh untuk kepentingan para kapitalis,” ungkap Seniadinoor.

Menurut Seniadinoor RUU Cipta Kerja juga dianggap menghilangkan tanggungjawab negara kepada rakyatnya dalam memberikan perlindungan, penghidupan yang layak dan penghasilan yang layak.

“Juga kami anggap akan menghapus kewenangan otonomi daerah yang merupakan salah satu tujuan reformasi. Pada intinya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan kaum pemodal, bukan untuk kepentingan rakyat atau kaum buruh,” tambah Seniadianoor.

Dalam mengemukakan alasan penolakan terhadap RUU itu, Seniadianoor menjelaskan didalam draf pasal-pasal RUU termuat masuknya tenaga kerja asing (TKA) unskill worker dengan dihapusnya wajib izin untuk mempekerjakan TKA

“Setelah itu juga akan mempermudah PHK dengan menghapus pasal kewajiban pencegah PHK dan prosedur PHK, terhapusnya upah minimum, berlakunya upah per jam, upah borongan, upah industri padat karya serta lain sebagainya,” tuturnya lagi.

Pos terkait