PAMBELUM, Puruk Cahu – Rahmadi, 37 tahun, warga Desa Muara Untu, Kecamatan Murung terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Murung Raya (Mura) karena memposting informasi hoax (palsu) diakun media sosial (medsos) facebook miliknya.
Dalam postingan pada tanggal 13 Agustus 2018 pukul 23.51 WIB, Rahmadi yang memiliki akun bernama Rah Madi Batara Mura menyampaikan telah terjadi razia di Murung Raya sekitar Sungai Barito terhadap para pekerja penambang emas.
“Dalam foto itu terlihat ada dua orang anggota Polisi yang berdiri dan dibelakangnya terdapat alat tambang milik warga yang terbakar. Sebenarnya foto itu kejadian pemberantasan ilegal mining di Jambi tanggal 23 Juli 2016 lalu, namun yang membakar alat tambang adalah masyarakat sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ahmad Budi Marton, Rabu (15/8/2018).
Akibat menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut, AKP Ahmad mengatakan pihaknya langsung memanggil warga sekaligus juga karyawan PT Pandu Jaya Gemilang Agung (PJGA) tersebut ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan pada Hari Selasa (15/8/2018) kemarin.
Ditambahkan AKP Ahmad juga, pihaknya hanya sebatas memberikan pemahaman kepada Rahmadi bahwa apa yang telah disebarluaskannya melalui media sosial itu tidak sesuai dengan fakta, dan yang bersangkutan harus mengklarifikasi serta meluruskan postingannya tersebut.
Perlu diketahui bahwa hoax yang mengandung pencemaran nama baik atau fitnah, penipuan dengan motif ekonomi serta provokasi mengandung unsur SARA merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.(Red1/Supri)