Sah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Disepakati

PAMBELUM, Puruk Cahu– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (Perda).

Sebelum disepakati Raperda tersebut menjadi peraturan daerah terlebih dahulu di tandatangani kesepakatan bersama oleh pihak dewan dan eksekutif dalam
rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang Ke II tahun 2022 DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Mura Doni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon. Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Mura Rejikinoor, para anggota DPRD Mura, Asisten I Setda Mura Serampang dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Mura di ruang rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (5/7/2022).

Bacaan Lainnya

“Atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah mencurahkan tenaga, waktu, kritikan, saran masukan dan pada akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” kata Wabup Mura Rejikinoor saat membacakan Pidato Bupati Mura Perdie M Yoseph.

Kinoi sapaan akrab Wabup menyampaikan, atas kerjasama yang baik ini semoga terus dapat terjalin, dalam rangka bersama membangun Kabupaten Murung Raya yang lebih baik lagi.

“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini diharapkan kita dapat menyajikan laporan keuangan Pemkab Mura dengan lebih baik, berkualitas serta tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, yang tentunya diperlukan kerja keras, kesamaan visi, misi dan kerjasama eksekutif dan legislatif yang berkesinambungan,” imbuhnya.

Ketua DPRD Mura Doni mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai kewajiban konstitusional dan tanggung jawab moril yang harus dipenuhi pihak eksekutif sebagai pemegang mandat pelaksana anggaran daerah kepada DPRD. “Khususnya terkait dengan pelaksanaan tranparansi dan akuntabilitas anggaran,” tukasnya.

Pos terkait