PAMBELUM, Puruk Cahu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) periode 2018 – 2023 dan Raperda pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) resmi disahkam menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD kabupten setempat.
Pengesahan dua Raperda itu bersamaan dengan persetujuan Raperda RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Mura di Puruk Cahu, Senin (27/9/2021).
Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mura, Rumiadi mengatakan sebelum disahkan, Raperda usulan dari pemerintah daerah itu dilakukan pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda.
“Dari hasi pembahasan, syarat formil dan matril terkait Raperda tentang perubahan RPJMD 2018-2021 dan pembubaran Perusda PMBM terpenuhi,” ucap Rumiadi para paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Doni dan dihadiri Bupati Perdie M. Yoseph dan Wakil Bupati Rejikinoor.
Untuk Raperda Perubahan RPJMD, Rumiadi menjelaskan terdapat satu penambahan tujuan yang awalnya hanya ada enam, yaitu peningkatan daya saing dan pengembagan sektor pariwisata unggulan daerah.
“Di RPJMD juga ada penambahan kegiatan program prioritas, diantaranya peningkatan sarana air bersih, lanjutan pembangunan balai uji kendaraan, pengembangan sisi darat bandara, food estate, pengusulan kawasan hutan menjadi area penggunaan lahan dan pembangunan huma betang,” ucap Rumiadi.
Sedang untuk pembubaran Perusda, Rumiadi mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng nomor 25.B./LHP/XIX.PAL/05/2018 tanggal 10 Mei 2028, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan nomor LEV.527/PW.15/4/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya terhadap kinerja dan keuangan Perusda dari tahun 2006 sampai 2013 nomor nomor 700/17/LHP/15/INSP tanggal 12 Februari 2015.