PT BP Disomasi Akibat Garap Tanah Adat

PAMBELUM, Puruk Cahu – PT Borneo Prima (PT BP) yang merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya (Mura) disomasi karena garap lahan adat.

Somasi bernomor surat 053/SS.1/LBH-CB/VII/2020 tertanggal 2 Juli 2020 lalu yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Erna Wati Putri asal Desa Tumbang Olong II RT I RW II melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cerdas Bangsa yang beralamat di Jakarta Timur.

Saat dikonfirmasi, Albert Chong SH Kuasa Hukum dari penggugat mengatakan bahwa somasi atau teguran pertama itu dilayangkan pihaknya setelah pihak PT BP sebagai badan hukum yang sah telah menyalahgunakan legalitasnya untuk menyerobot lahan yang dimiliki kliennya.

“lahan ini cukup luas, dan klien kami merupakan ahli waris yang sah atas objek tanah adat berdasarkan Jereh Keturunan Dayak Punan,” kata Albert Chong, Senin (6/7/2020) kemarin.

Diungkapnnya lagi, pencaplokan tanah adat tanpa hak tersebut dilakukan PT BP sejak tahun 2005 lalu sehingga pihak perusahaan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah pengganti undang undang no 51 tahun 1960.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya (baik pidana maupun perdata) sedang dipersiapkan sambil menunggu respon dari pihak PT. BP” tuturnya lagi.

sampai berita ini dinaikan pihak PT BP belum memberikan pernyataam resmi terkait somasi tersebut.

Pos terkait