Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Polsek Permata Intan Ciduk Pelaku Penusukan di Arena Sabung Ayam

Kapolsek Permata Intan, Ipda Ismail Lubis bersama pelaku pembacokan.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Bahrudin (51 tahun) tersangka penusukan Dedi Iskandar (22 tahun) diarena sabung ayam di Desa Juking Sopan berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Permata Intan selang beberapa jam setelah kejadian pada Hari Minggu (21/6/2020) malam lalu sekitar pukul 22.00 wib dirumahnya.

Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Permata Intan, Ipda Ismail Lubis membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

“Kejadiannya pagi, dan pelaku berhasil kita sergap tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Ipfa Ismail Lubis kepada awak media, Selasa (23/6/2020).

Menurut Kapolsek Permata Intan lagi, korban meninggal dunia ketika menuju perjalanan ke RSUD Puruk Cahu, akibat luka luka berat karena ditusuk senjata tajam jenis taji dibawah dada kiri sedalam 4 cm.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti celana dan baju korban sudah kita amankan di Mapolsek Permata Intan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku ini kita akan kenakan pasal penganiayaan berat  dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 ayat (2) dan pasal 337 KUHP,” jelas Kapolsek lagi.

REKOMENDASI EDITOR