SERUYAN – Polres Seruyan berhasil membekuk AG, tersangka perampasan sepeda motor dengan modus membacok korbannya. Penangkapan dilakukan di Kota Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (27/9/2017) lalu.
Waka Polres Seruyan Kompol Agus Dwi Suryanto mengatakan, AG sempat buron selama 11 hari setelah melakukam kejahatan di wilayah Desa Batu Agung Trans Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.
baca juga: Polres Seruyan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Bersenjata Api
Dibekuknya AG berkat kerjasama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan dengan Intelmob Polda Kalteng bersama Resmob Polda Kalsel.
Agus Dwi menuturkan, perbuatan pidana yang dilakukan AG berawal pada Sabtu (16/9/2017) malam sekitar pukul 19.00 WIB saat dua korban yakni Karmilawati dan Sinarti berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Batu Agung.
“Ditengah perjalanan hujan turun, kemudian keduanya berteduh di depan teras rumah warga di pinggiran jalan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat (29/9/2017)
Saat itu kedua korban bertemu AG dan sempat terjadi perbincangan. Karena hujan tidak kunjung reda, korban memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun saat hendak beranjak meninggalkan tempat berteduh, tiba-tiba tersangka AG langsung menarik rambut Karmilawati lalu membacoknya dari belakang. Tebasan senjata tajam itu mengenai kepala bagian atas hingga Karmilawati terjatuh dari motor.
Melihat Karmilawati terjatuh, tersangka AG kemudian mengejar dan membacok Sinarti dan mengenai lengan kirinya hingga terjatuh. Setelah memastikan kedua korban lari ketakutan, tersangka AG merampas sepeda motor dan barang-barang milik Karmilawati dan Sunarti.
baca juga: Nelayan di Seruyan Temukan Mayat Tanpa Identitas
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, diketahui AG melarikan diri ke Kalsel. Atas kejadian tersebut Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan atasan Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polda kalsel.
Aparat berhasil membekuk tersangka, dan mengamankan dua buah handpone, satu lembar STNK asli nomor polisi KH 6505 PG, satu lembar baju warna hitam bertulisan zara yang ada darah korbannya. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 365 ayat (2) ke 2 dan ke 4 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara.