Polres Murung Raya Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Konfrensi Pers pengungkapan kasus di Polres Murung Raya, Jumat (15/1/2021).

PAMBELUM, Puruk Cahu – Jajaran Reskrim Polres Murung Raya berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny Nababan melalui konfrensi pers di halaman Mapolres Murung Raya, Jumat (15/1/2021).

Dalam dua kasus persetubuhan anak bawah umur itu, jajaran Reskrim Polres Murung Raya menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AK (19 tahun) dan ATW (24 tahun).

Bacaan Lainnya

“Untuk kedua korban sama-sama masih berusia 14 tahun. Tersangka ATW mengaku bahwa korban yang disetubuhinya merupakan pacarnya, sedangkan AK hubungannya dengan korban hanya sebatas teman,” ungkap Kapolres Murung Raya.

Untuk kronologi sendiri, AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan awal terjadinya kasus persetubuhan anak bawah umur ini bermula ketika ATW membawa kedua orang korban ke salah satu kamar hotel yang berada di Kota Puruk Cahu pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.

“Didalam kamar itu ATW bersama dua orang korban meminum minuman keras. Tidak lama setelah itu ATW melakukan persetubuhan dengan salah satu korban yang diakuinya sebagai pacar,” tambah Kapolres Murung Raya ini lagi.

Sementara untuk tersangka AK, Kapolres menjelaskan modusnya tersangka AK yang merupakan resepsionis hotel langsung merayu dan mengajak salah satu korban yang kebetulan sudah dalam pengaruh minuman keras untuk pindah ke kamar lain di hotel tempat AK bekerja.

“Barang bukti dari kasus AK kami amankan 1 buah sprei warna putih, 1 buah switer warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam. Sedangkan dari tersangka ATW barang buktinya berupa 1 lembar sprei berwarna cream, 1 lembar celana pendek warna hitam dengan motif manik-manik, 1 lembar kaos warna merah maron, 1 lembar BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna merah,” jelas Kapolres lagi.

Untuk kedua tersangka, menurut Kapolres Murung Raya ini lagi dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17  Tahun 2016, tentang penetapan perpu 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait