Akibat Belum Bayar Ganti Rugi, Aktivitas Pendidikan SDN 3 Puruk Cahu Gunakan Rumah Dinas

PURUK CAHU – SDN 3 Puruk Cahu disegel akibat permasalahan ganti rugi lahan yang belum juga direalisaskan pemerintah setempat. Akibatnya, sekolah harus meminjam perumahan dinas untuk digunakan sebagai ruang kelas sementara.

Kepala SDN 3 Puruk Cahu Rukmiati mengatakan, berada cukup dekatnya antara SDN 3 Puruk Cahu Seberang dengan Kelurahan Puruk Cahu membuat sekolah memungsikan bangunan rumah dinas untuk tiga ruang kelas.

“Kami ikut numpang diperumahan dinas mereka kelurahan dan bisa ditaruh tiga kelas disitu,” sebut Rukmiati, Rabu (25/10/2017).

Bacaan Lainnya

Kata Rukmiati, pihaknya hanya pasrah dengan keadaan sekarang. Dia juga menyatakan tidak mengetahui kapan permasalahan ganti rugi terselesaikan agar gedung sekolah dapat digunakan kembali.

Anggota DPRD Murung Raya dari Komisi I yang membidangi pendidikan Rahmanto, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Murung Raya untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Rahmanto berharap persoalan ini tidak dianggap remeh dan dibiarkan menggantung terlalu lama. “Segera diselesaikan dan dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait,” pinta Rahmanto.

Seperti diketahui sebelumnya permasalahan penyegelan satu dari dua gedung SDN 3 Puruk Cahu seberang dikarenakan sang pemilik lahan merasa dipermaikan oleh Diadikbud Mura tentang kepastikan ganti rugi lahan.

Tasmi Rudianoor selaku yang menuntut ganti rugi lahan sekolah yang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Puruk Cahu tersebut langsung menyegel salah satu gedung pada awal Bulan Mei 2017 lalu dan sampai sekarang masih belum dibuka.

“Saya sudah dua kali diminta oleh pihak Disdikbud Mura untuk menyiapkan berkas yang katanya untuk administrasi ganti rugi, tetapi sesuah semua siap mereka seakan lepas tangan dan janji ganti rugi tidak pernah direalisasikan sampai saat ini,” sebut Tasmi beberapa waktu lalu.

Pos terkait