Pertempuran Hukum Imron: Dari Sewa Tanah hingga Drama Pengadilan

Listen to this article

Pambelum.com, Palanga Raya – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi saksi sidang Bachtiar Rahman, yang dikenal sebagai Imron (51). Dia terjerat dalam kasus hukum yang rumit.

Imron telah menjual enam bidang tanah milik sendiri, yang berujung pada bentrokan hukum dengan PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP), penyewa tanah tersebut. PT STP mengklaim bahwa penjualan tanah oleh Imron kepada pihak lain menyebabkan kerugian finansial bagi mereka.

Maina Mustika, jaksa penuntut, mengungkapkan, Imron sedang diadili karena diduga terlibat dalam penggunaan sumpah palsu dan memberikan informasi yang tidak akurat mengenai perjanjian sewa tanah. Dia didakwa berdasarkan Pasal 266, ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berpotensi menghadapi hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya adalah untuk memanipulasi atau memaksa orang lain untuk menggunakan dokumen tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, yang akan menyebabkan kerugian jika digunakan,” ujar Maina dalam persidangan pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Penasihat hukum Imron, Sabiri Noor Herman, mengonfirmasi tanah yang terletak di Pahandut Seberang memang telah disewakan kepada PT STP sejak tahun 2019. Tanah ini, yang terletak di sepanjang Sungai Kahayan, telah digunakan oleh perusahaan untuk tujuan transportasi batubara.

Lebih lanjut menjelaskan, Sabri menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2022, Imron menemukan dirinya dalam kesulitan keuangan dan meminjam Rp 700 juta dari Tan Rika Hadisubroto, dengan menggunakan kontrak sewa tanah dengan PT STP sebagai jaminan.

Setelah melunasi utangnya, Tan Rika, merasa bahwa transaksi tersebut belum selesai, mendorong Imron untuk membuat perjanjian jual beli tanah. Selanjutnya, mereka berdua terlibat dalam proses tersebut, dengan bantuan notaris Pioni Naviari.

Sabri berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai masalah perdata, dengan menyatakan bahwa dalam hukum tanah, perjanjian sewa tidak menghalangi proses penjualan.

“Pada dasarnya, dalam perjanjian sewa, tidak ada hambatan dalam penjualan. Klaim jaksa mengenai beban sewa sebenarnya berkaitan dengan gadai, bukan hal yang menghalangi penjualan,” kata Sabri.

Sementara sidang berlangsung, tim hukum Imron bersiap untuk memberikan tanggapan terhadap dakwaan yang diajukan. Sepanjang proses ini, Imron tetap mendekam di Pusat Penahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sejak Mei 2023.

Pos terkait