PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah melalui perundingan yang melibatkan semua pihak, baik Pemkab Mura, Polres Mura serta Dandim 1013 Muara Teweh, akhirnya antara warga dengan PT Indo Muro Kencana (IMK) memperoleh kata sepakat.
Sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan digedung kantin PT IMK pada Selasa (5/6/2018) siang, warga wilayah ring satu atau 12 desa tatap diperkenankan memasuki area waste dump per tanggal 1 Juli 2018 nanti.
“Sesuai dengan kesepatakan kita hari ini hanya warga 12 desa yang kita izinkan masuk ke waste dump,” ungkap Kepala Teknik Tambang PT IMK, Sutarno Putro dalam rapat yang dihadiri oleh tiga camat dan 12 kepada desa.
Menurut Sutarno, untuk teknis masuk area waste dump nanti dilakukan secara bersama dan diatur oleh masing-masing kepala desa bersama pihak PT IMK.
Jelaskan Sutarno lagi, agar kegiatan mengambil batu oleh warga 12 desa tidak mengganggu aktivitas IMK, lokasi waste dump akan ditempatkan jauh dari lokasi tambang aktif.
Untuk diketahui, ke-12 desa yang diizinkan PT IMK mengambil batu di area waste dump adalah Desa Mangkahui yang masuk wilayah Kecamatan Murung dan Desa Dirung Lingkin, Desa Oreng, Desa Puruk Kambang, Desa Olung Muro, Desa Olung Hanangan, Desa Datah Kotou, Desa Tahujan Ontu yang masuk wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Sedangkan desa yang masuk Kecamatan Sungai Babuat yang diperkenankan masuk waste dump adalah Desa Bantian, Desa Tambelum, Desa Batu Mirau dan Desa Mangkalisoi.
Sementara dalam rapat yang disetujui semua pihak tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Bupati, Budie dengan didamping oleh Kapolres Mura Dandim 1013 Muara Teweh, Camat Tanah Siang Selatan, Camat Sungai Babuat dan Camat Murung.
Tidak hanya itu, selain dihadiri masing-masing 12 kepala desa, turut juga hadir Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala adat, mantir adat maupun beberapa orang tokoh masyarakat. (Red1)