Pengacara Yansen Binti Ajukan Praperadilan ke PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Yansen Alisson Binti melalui tim pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Yansen merupakan salah satu dari 9 tersangka kasus pembakaran sejumlah gedung sekolah dasar di Palangka Raya.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, gugatan praperadilan Yansen bernomor 9/Pid.Pra/2017/PN Plk. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (5/10/2017) lalu.

baca juga: Gubernur akan Tindaklanjuti Penangkapan Tiga Warga Karang Taba

Bacaan Lainnya

Adapun yang menjadi tergugat yakni Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah. Saat ini masih memasuki tahap penunjukan panitera pengganti dan diperkirakan pada Kamis (12/10/2017) menjadi sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.

Informasi yang dihimpun MEDIABORNEO.com, kasus pembakaran 7 sekolah dasar yang menyeret Yansen Binti, ditangani Bareskrim Polri. Hal ini ditegaskan Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul beberapa waktu lalu.

Penanganan diambil alih karena kasus pembakaran itu sudah menjadi masalah nasional. “Ini merupakan peristiwa di tingkat nasional. Sehingga penanganannya melalui Bareskrim,” jelas Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

baca juga: Kopi Jos Gelar Lomba Foto “Kembali ke Pasar Tradisional”

Adapun sembilan orang yang menjadi tersangka kasus pembakaran ini yaitu Yansen Binti anggota DPRD, Ahmad Gozali, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Yosef Duya, Sayuti, Fahri, dan Sthepano. Mereka memimilik peranan masing-masing.

Sementara itu, mengutip pendapat Andi Hamzah, praperadilan sebagai tempat untuk mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana. Paperadilan diproyeksikan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan suatu upaya paksa (dwangmiddelen).

Sesuai pasal 77 KUHAP, objek dari praperadilan yakni seputar administratif. Sementara subyek yang menjadi tergugat yakni penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari lembaga negara yang menerbitkan administratif dalam perkara yang dipraperadilkan.

baca juga: Polres Seruyan Bekuk Pelaku Perampasan Dengan Membacok Korban

Sekedar pengingat, tujuh Sekolah Dasar Negeri dan satu SMK swasta yang terbakar di Palangka Raya dalam rentang waktu yang berdekatan. Diawali 21 Juli 2017 sekitar pukul 13.00 WIB SDN 4 Menteng yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin terbakar.

Kemudian di waktu yang sama SDN 4 Langkai di Jalan AIS Nasution juga terbakar. Sabtu 22 Juli 2017 dini hari, pukul 02.00 WIB, giliran SDN 1 Langkai yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudirohusodo Husono terbakar. Terpaut satu jam kemudian, SDN 5 Langkai yang berlokasi sama juga turut terbakar.

Selang sembilan hari kemudian, pada Sabtu 29 Juli 2017, sekitar pukul 18.15 WIB, kebakaran juga melanda rumah penjaga di SDN 8 Palangka dan terakhir sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu dini hari 30 Juli 2017), dua sekolah yakni SDN 1 Menteng dan SMK milik Yayasan ISEI di Jalan Yos Sudarso juga ludes terbakar.

Pos terkait