Penanganan Stunting di Murung Raya jadi Priotitas

PAMBELUM, Puruk Cahu – Penanganan Stunting di Murung Raya menjadi prioritas di tahun ini. Bagaiamana tidak, berdasarkan survei Kabupaten paling Utara Kalteng ini menduduki posisi tertinggi terdapat kasus stunting di Bumi Tambun Bungai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya (Mura), dr Suwirman Hutagalung kepada sejumlah awak media mengatakan, penanganan stunting oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menjadi prioritas,karena di kabupaten Mura khususnya kecamatan Murung pada Agustus 2022 lalu pengidap stunting mencapai 1.059 orang anak,namun pada Januari 2023 pengidap stunting turun menjadi 780 orang,dengan demikian sisanya masih ditangani secara spesifik dan tentu akan menjadi prioritas guna menekan kasus pengidap stunting di Mura.

“Stunting akan kita lakukan penanganan secara spesifik,sensitif dan menjadi prioritas, karena dikabupaten Mura kasus stunting sudah masuk status darurat karena tertinggi di Kalteng. ,khususnya di Kecamatan Murung pengidap stunting paling mendominasi yaitu mencapai angka 780 orang,hampir separoh Balita di Mura mengidap stunting,yaitu mencapai 40,9 persen,hal tersebut berdasarkan hasil Survei Status Gizi (SSG) dari Kementerian Kesehatan RI,kerdil belum tentu stanting,sedangkan pengidap stunting pasti kerdil,” kata dr Suwirman Hutagalung.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya bahwa beberapa perusahaan tambang batu bara,seperti Adaro melalui program CSR, mereka sudah komit dan sudah maksimal dalam menekan kasus stunting di Mura khususnya,diwilayah Kecamatan Laung Tuhup.

Namun sayangnya mereka bergerak sendiri,padahal upaya menekan stunting itu seharusnya melibatkan beberapa pihak yang tergabung dalam Satgas atau tim terpadu, sehingga penangananpun bisa dilakukan lebih maksimal lagi untuk kedepannya.

Lebih lanjut Suwirman menyebutkan bahwa anggaran untuk penanganan stunting Mura, setiap OPD sepakat menyisihkan anggara sebesar 10 persen dari alokasi anggaran yang tersedia termasuk juga bersenergi dengan desa yang disishkan dari Alokasi Dana Desa (ADD) melaui Permendes.

Sehingga semua pihak nantinya harus menyampaikan perencanaan atas pekerjaan yang akan dilaksanakan terkit dengan penanganan stunting di Kabupaten Mura.

“Target penanganan dalam upaya menekan stunting Mura tahun 2023 ini ditetapkan 10 persen,sehingga pada Januari 2024 mendatang adalah data yang harus disampaiakn untuk pelaporan penanganan kasus stunting,dalam kontek ini Pemkab Mura harus mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam upaya untuk menekan stunting berdasarkan survey yang dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan RI,kemudian asupan gizi dan makanan tambahan terhadap anak perlu diperhatiakan selama 90 hari secara kontinu,” ungkap  Suwirman.

Pos terkait