PAMBELUM, Puruk Cahu – Rapat Paripurna ke – 4 masa sidang I tahun 2023 telah di gelar di gedung DPRD Murung Raya dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah Murung Raya atas pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung.
Di antaranya adalah menjawab atas pandangan umum fraksi Partai Golongan Karya yang disampaikan oleh Olivia Owiswanti terhadap Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras
Dengan pertanyaannya adalah bagaimana Pemerintah Daerah mengatur proses kerjasama dengan pihak lain yang sudah atau direncanakan agar mampu mengatasi masalah kekurangan pangan, khususnya saat terjadi peristiwa alam yang membutuhkan pangan yang cukup banyak.
Hermon selaku Sekeetaris Daerah (Sekda) Murung Raya dalam Mewakili Pemerintah Daerah mengatakan bahwa Raperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam pelaksanaan cadangan pangan di kabupaten Murung Raya jika terjadi kondisi darurat yang menyebabkan keterbatasan pangan.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pangan,” ujar Hermon.
Dijelaskanya bahwa proses kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam memorandum of understanding atau MOU dan secara rinci akan dijabarkan dalam naskah perjanjian kerjasama.
“Dalam Raperda Pemerintah Kabupaten dan pemerintah Desa memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan pengadaan cadangan pangan yang bersumber dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi pangan dalam negeri, cadangan makanan nasional dan atau impor dengan ditetapkan dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan,” ucap Hermon.
Bahkan Hermon juga menyatakan untuk masalah penggudangan pemerintah daerah akan bekerja sama dengan forum bulog yang menyelenggarakan usaha logistik pangan dan pendistribusian akan dilaksanakan oleh dinas ketahanan pangan.
“Yang bertujuan untuk penanggulangan kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana sosial dan atau keadaan darurat serta bermanfaat untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan atau gizi,” kata Hermon.
Bahkan ia memaparkan bahwa untuk menentukan sumber pangan yang berpotensi pemerintah daerah akan berupaya untuk menggali berbagai jenis pangan baik bersal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan peternakan dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Sedangkan untuk penjaminan ketersediaan pupuk pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam mengalokasikan pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2023 pada masing-masing kecamatan dengan total 400 ton pupuk urea,247 ton pupuk NPK untuk jenis pupuk NPK formula khusus.
Kemudian diakhir kalimatnya ia berharap pemerintah daerah dan masyarakat bisa dapat menonjolkan peran terhadap pemanfaatan lahan sehingga pada akhirnya bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Maka dari itu kami memohon kerjasama yang baik pada saat pembahasan Raperda ini nanti karena sejatinya pembahasan tentang untuk mengoreksi apa yang dirasa salah menambah apa yang dirasa kurang dan menyempurnakan apa yang belum sempurna dalam pembentukan produk hukum daerah” tutup Hermon.