Pasang Iklan Di Warung Harus Mengantongi Ijin

PMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya (Mura) sejak awal tahun anggaran 2018 ini akan menertibkan iklan ataupun reklame berupa selebaran ataupun spanduk yang di pasang disetiap toko.

Rahamat K.Tambunan AP Kepala DPMPTSP Kabupaten Murung Raya mengatakan bahwa, hal ini dilakukan karena semakin maraknya reklame yang dipasang dikawasan Kota Puruk Cahu, khususnya di toko-toko ataupun rumah makan yang pemasangannya tidak mengantongi ijin dari pihaknya.

“Kami sudah melakukan survei, mengamati dan mengimbau kepada para pemilik toko dan rumah makan untuk tidak sembarangan memasang reklame maupun spanduk tanpa mengantongi ijin, harus mengurus ijinnya terlebih dahulu ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Rahmat, Rabu (21/2/2018).

Bacaan Lainnya

Rahmat menuturkan kenapa pihaknya melakukan hal ini, menyusul maraknya reklame yang dipasang di kawasan Kota Puruk Cahu yang sebagian besar tidak mengantongi ijin dari pihaknya. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak bidang reklame dari masyarakat pelaku usaha maupun yang bukan pelaku usaha.

“Tujuan kita untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ijin reklame ini baik kepada pelaku usaha ataupun yang bukan pelaku usaha. Kami mengharapkan adanyanya kerjasama yang baik dari masyarakat pelaku usaha untuk mendukung apa yang kami lakukan ini,” jelas mantan Camat Murung ini.

Rahmat juga berharap bagi masyarakat yang mempunyai bangunan gedung, toko, warung maupun tanah yang digunakan sebagai tempat reklame, sebaiknya menanyakan dengan jelas terlebih dahulu apakah poster mapun reklame yang dipasang sudah mengantongi ijin dari pihak DPMPTSP.

“Pemilik usaha ataupun pemilik tempat usaha perlu mempertanyakan kepala para pemasang spanduk ataupun reklame apakah pihaknya sudah mengurus ijin rekalamenya atau belum, karena ini sangat penting,” ungkap Rahmat.

Dikatakan Rahmat, tentunya pajak reklame ini tidak lain akan masuk ke kas daerah sebagai upaya membantu pembangunan di Kabupaten Murung Raya kedepannya.

“Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama, untuk bersama-sama membangun daerah dengan sadar membayar kewajiban, seperti dengan membayar pajak atau retribusi untuk pendapatan asli daerah itu sendiri,” tutupnya. (Red)

Pos terkait