PAMBELUM, Puruk Cahu – Wacana pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah urutan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang menuai penolakan sejumlah Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Penolakan tersebut dikemukakan saat kegiatan Rapat Kerja Penetapan Dapil dan Alokasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mura di aula Hotel Gita, Selasa (12/12/2017).
Sebelum adanya suara penolakan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mura, Izharudin mengatakan sebenarnya yang dirubah hanya nama urutan saja, tapi jumlah kecamatan dalam satu dapil tetap sama dan jumlah kursi juga sama seperti Pileg tahun 2014 lalu.
“Urutan Dapil di Mura inikan mengikuti arah Sungai Barito dari hilir ke hulu. Sekarang diwacanakan urutan tersebut diganti berdasarkan arah jarum jam bila dilihat dari arah peta dengan dapil 1 dimulai dari kecamatan induk,” ucap Izharudin dengan didampingi beberapa orang komisioner KPU Mura.
Dijelaskan Izharudin sebelumnya Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Barito Tuhup Raya, Laung Tuhup dan Tanah Siang direncanakan menjadi Dapil III.
“Dapil II yang hanya Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang Selatan diusulkan menjadi Dapil I. Begitupun Dapil III yang meliputi Kecamatan Permata Intan, Sumber Barito, Sungai Babuat, Uut Murung dan Seribu Riam diwacana menjadi dapil II,” jelas Izharudin lagi.
Menurut Izharudin juga untuk jumlah kursi yang diperebutkan pada Pileg 2019 nanti masih tetap 25 kursi yang jumlah tersebut berdasarkan besar pemilih yang ada di Kabupaten Mura yang mencapai 105 ribu jiwa.
“Ini hanya wacana dan kepastiannya paling tidak Januari 2018 nanti. Jadi wacana ini kami sampaikan kepada semua partai yang ada di Mura sebelum adanya kepastian keluar atau tidaknya peraturan itu melalui Peraturan KPU,” jelas Izharudin kembali.
Sementara itu Gad F. Silam yang mewakili PDI-Perjuangan mengatakan tentunya wacana tersebut secara langsung akan membingungkan masyarakat sebagai pemilih sebab sekarang urutan Dapil yang sekarang dipakai sudah melekat dan menjadi kebiasaan para pemilih.
“Jadi kalau diganti urutan Dapil secara tiba-tiba akan menimbulkan kebingungan serta adanya salah pemahaman para pemilih nanti. Jadi kalau bisa tetap saja seperti sekarang,” ungkap Gad yang juga Ketua DPRD Kabupaten Mura.(Red)