Oknum Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum 2 Bulan. LBH: “Sakti”
Pambelum.com, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Palangka Raya menghukum, AKP M, seorang perwira polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan penjara 2 bulan, Kamis 10 Agustus 2023. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menilai keputusan itu “sakti” dan mendorong dilakukan evaluasi.
“Putusan ini seolah memiliki keajaiban, dan terdakwa pun terlihat sakti. Kami mengecam keputusan ini karena mengganggu konsep keadilan masyarakat dan mendorong pengawasan dari Mahkamah Agung,” ungkap Aryo Nugroho, Direktur LBH Palangka Raya, pada tanggal 11 Agustus 2023.
Menurut Aryo, memberlakukan hukuman penjara selama dua bulan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan langkah yang kurang berdasar. Khususnya karena tindakan pencabulan adalah kejahatan serius yang berdampak pada kesehatan mental anak.
Data dari LBH Palangka Raya menunjukkan korban dalam kasus ini adalah M dan D, dua siswa kelahiran tahun 2005 yang tengah menjalani magang di Polda Kalteng pada tahun 2022 lalu.
“Benar bahwa terdakwa bersalah karena melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tetapi sangat aneh melihat vonisnya hanya dua bulan, ini sungguh tidak masuk akal menurut kami,” tambah Aryo.
Jaksa penuntut umum, Dwinanto Agung Wibowo, berencana untuk mengajukan banding. Menurutnya, terdakwa seharusnya dihukum berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kita akan banding. Tuntutan kita yaitu hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp6,8 miliar,” kata Dwinanto.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, menjelaskan, Mahmud bin Hadi Mulyanto diadili atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak. Mahmud terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Hakim menyatakan terdakwa bersalah seperti yang didakwa oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta,” terang Hotma.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erni Kusumawati dan dilakukan secara tertutup. Hotma juga merupakan salah satu hakim anggota dalam sidang ini.
Berpegang pada catatan dari LBH Palangka Raya, terungkap, Mahmud, seorang polisi dengan pangkat ajun komisaris (AKP), telah dua kali menjadi terpidana. Aryo menjelaskan bahwa dalam kedua kasus tersebut, Mahmud selalu berhasil menghindari hukuman berat.
“Kasus pertama terjadi pada kecelakaan fatal di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, pada 21 April 2019, yang menewaskan tiga mahasiswa,” jelas Aryo.
Mobil yang dikemudikan oleh Mahmud menabrak sejumlah mahasiswa. Tiga mahasiswa bernama Lamtio Kebrina Siburian, Sharil Harsono Malau, dan Ricson Pangaribuan tewas dalam peristiwa tragis tersebut.
“Jaksa Liliwaty menuntut hukuman penjara selama 4 bulan, dan pada saat itu Mahmud dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dalam pengadilan tingkat pertama,” lanjut Aryo.
Alasan tuntutan dan hukuman yang ringan ini, kata Aryo, adalah karena terdakwa terlibat dalam proses administrasi pengiriman jenazah dan adanya upaya perdamaian.