PALANGKA RAYA, MEDIABORNEO.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kalimantan Tengah menangkap SMD, salah satu dosen di Universitas Palangka Raya berinisial SMD. Guru dengan title doktor itu diduga menjadi joki skripsi beberapa mahasiswa tingkat akhir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu mengatakan SMD ditangkap saat sedang berada di ruang kerjanya di Universitas Palangka Raya, pada Senin (4/9/2017) lalu. Operasi itu dilakukan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Saat ini memang sudah kami tahan. Sekarang masih diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Pambudi, Sabtu (10/9/2017).
Pambudi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari beberapa mahasiswa soal perbuatan SMD yang diduga meminta uang untuk pembuatan skripsi. SMD merupakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) jurusan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Palangka Raya (UPR).
“Ia ditangkap karena persoalan pembuatan skripsi, lebih dalamnya tunggu hasil pemeriksaan saja. Selain terlapor, kami juga memeriksa pelapornya untuk keterangan,” kata Pambudi.
Dari keterangan mahasiswa yang membuat laporan, SMD mematok harga pembuatan skripsi tersebut mulai dari Rp 6 juta – Rp 8 juta per mahasiswa. Tarif itu sudah termasuk biaya konsultasi.
Kasus pungli tersebut, tambah Pambudi, ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Pambudi menambahkan, awalnya SMD ditahan bersama dengan stafnya, namun setelah diselidiki lebih lanjut staf SMD dibebaskan karena tidak ada keterlibatan dengan kasus tersebut.
“Barang bukti ada tetapi nanti dulu, belum bisa kami ungkap. Kalau sudah jelas baru kami jelaskan semuanya,” kata Pambudi.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I UPR Bidang Akademik I Nyoman Sudyana mengaku belum mendapatkan informasi apa-apa dari kepolisian maupun stafnya di UPR. Menrutunya, kalau memang itu tindak pidana pihaknya menyerahkan ke pihak berwajib.
“Sampai sekarang belum ada informasi apapun, coba nanti kami telusuri lagi,” kata Nyoman saat dihubungi melalui telepon selular pada Minggu (10/9/2027).
Tak ada tanggapan dari Rektor UPR Ferdinand soal kasus tersebut. Ia menolak bertemu wartawan saat didatangi di ruang kerjanya pada Jumat (8/9/2017).