KAPUAS – Berkas perkara oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas inisial BDCM, yang diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah Jabatan Bupati Kapuas sudah lengkap dan dilimpahkan. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Ario Wicaksono mengakui berkas perkara BD sudah tahap P21. Berkas sudah dilimpahkan penyidik Polres Kapuas ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Kami sudah menerima berkas perkara P21 BD dari pihak penyidik Polres Kapuas,” Ario Wicaksono melalui telepon, Minggu (22/10/2017) malam.
Kata Ario, untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka BD masih dilakukan koordinasi dengan pihak Polisi.
“Kami masih melakukan kordinasi dengan penyidik Polres Kapuas terkait barang bukti dan tersangka,” tutur Ario.
Ditegaskan Ario, mengacu pada pasal yang disangkakan baik dari penyidik dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) secara subyektif bisa lakukan penahanan.
“Kita bisa melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 406 ayat 1 jo pasal 200 ayat 1 KUHP,” tegas Ario Wicaksono.
Flashback
Pada Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, BDCM mendatangi Rumah Jabatan Bupati Kapuas di Jalan Jend. Sudirman Kota Kuala Kapuas. Awalnya kepada anggota Satpol PP yang bertugas, BDCM mengatakan ingin bertemu bupati, Ben Brahim S Bahat.
Namun tiba-tiba BDCM langsung memecahkan kaca jendela di rumah jabatan yang notabenenya aset negara. Atas perbuatannya dia pun disidik Sat Reskrim Polres Kapuas.