Mura Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di hotel Grand Inna Kuta Bali diikuti oleh 26 Pemerintah Daerah dan Lembaga vertikal, 13-14 September 2022.

Kegiatan evaluasi SPBE dibuka Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE PANRB, Cahyono Tri Wibowo.

Selanjutnya acara diisi dengan pemaparan terkait evaluasi SPBE, aplikasi Monev SPBE kemudian dilakukan pendampingan evaluasi tahun 2022 dan terakhir akan dilakukan evaluasi SPBE.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya Cahyono menyampaikan bahwa Penerapan SPBE adalah untuk wujudkan Layanan Digital Nasional yang dilakukan dengan prinsip keterpaduan dan interoperabilitas.

“Prinsip keterpaduan dan interoperabilitas, dilakukan melalui penerapan arsitektur SPBE (tematik layanan berdasarkan proses bisnis lintas sektor),” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi yang telah ada saat ini, diarahkan untuk dapat saling interoperabilitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), berbagi pakai data melalui Portal Satu Data Indonesia dan mengutamakan pembentukan menjadi aplikasi umum SPBE sesuai arsitektur SPBE.

“Jadi Pembangunan dan pengembangan aplikasi umum SPBE, diarahkan menjadi platform digital yang terpadu, melalui pembentukan integrated e-Services dari setiap instansi “Pembina Nasional” untuk menjadi bagian Layanan Digital Nasional,” jelasnya.

Diharapkannya, ke depan akan terwujudnya dan operasional Layanan Digital Nasional, sebagai platform digital Pemerintah berbagi pakai, diselaraskan dengan prioritas Reformasi Birokrasi Tematik (Pengentasan Kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Administrasi Pemerintahan).

Kadis KominfoSP Mura Bimo Santoso yang berkesempatan hadir dalam kegiatan evaluasi SPBE mengharapkan, kedepannya Kabupaten Murung Raya telah menerapkan SPBE sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Bimo. (*)

Pos terkait