PALANGKA RAYA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tercantum dalam Nawacita Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Pelaksanaan program ini harusnya gratis namun ada saja yang diduga melakukan pungutan.
Program PTSL yang dijalankan oleh Kenterian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional mendapat keluhan dari masyarakat Kota Palangka Raya. Ketua Rukun Tetangga 03 RW 15 Jalan Marina Permai II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Maryono salah satunya.
“Saya sebagai RT juga merasa keberatan dengan adanya biaya tersebut yang disampaikan oleh pihak kelurahan kepada saya sebagai RT. Namun, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Kelurahan saja, karena saya RT yang baru, jadi tidak tahu menahu dan hanya meneruskan RT yang lama,” ungkapnya, Rabu (18/10/2017).
Terpisah, Lurah Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Eva Singaraca dikonfirmasi membatah dengan keras hal itu.
“Sama sekali tidak ada pungutan untuk Program PTSL, karena program tersebut memang menggratiskan bagi masyarakat yang ingin mensertifikasikan tanahnya, jadi memang tidak ada pungutan apapun,” tegasnya.
Eva juga menjelaslan bahwa untuk pengukuran tanah dan apapun juga tidak dipungut biaya sama sekali, karena anggaran untuk pengukuran memang sudah disiapkan oleh pihak kecamatan.
“Kalau biaya pengukuran tanah, itu sudah ada anggarannya disiapkan kecamatan, jadi masyarakat sama sekali tidak dikenakan biaya untuk pengukuran dan mang itu merupakan program BPN,” jelasnya.
Sedangkan menurut Anggota DPRD Kota Palangka Raya, H Rusliansyah saat dimintai komentarnya yang kebetulan berada di Kelurahan Langkai mengatakan bahwa program PTSL memang harus sesuai dengan peraturan dan jika memang ada biaya harus disampiakan sehingga tidak jadi pungli.
“Kalau itu ketentuanya memang gratis ya tidak boleh diada-adakan nah itu yang namanya pungli,”ucapnya.