PAMBELUM, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) menunda pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD yang telah dijadwalkan pada Senin (22/7/2019) malam di Aula Hotel FamiliQu
Ketua KPU Mura, Sanjaya mengatakan penundaan pelaksanaan pleno tersebut dikarena masih belum keluarnya hasil putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dalam putusan sela MK yang diumumkan pada hari ini tadi tidak disebutkan dari Kalimantan Tengah. Jadi terpaksa kita tunda pleno penetapan caleg terpilih ini sampai adanya putusan dari MK nanti,” ungkap Sanjaya kepada peserta pleno yang beradal dari partai politik.
Menurut Sanjaya, untuk Provinsi Kalimantan Tengah terdapat dua kabupaten yang mengajukan perselisihan hasil Pileg di MK, yakni dari Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas.
“Untuk Kabupaten Murung Raya kita tidak ada masalah, akan tetapi sesuai dengan arahan KPU Pusat pelaksaan pleno penetapan bisa dilakukan bila sudah ada memuat putusan dari Mahkamah Konstitusi,” tambah Sanjaya.
Sementara itu dalam agenda rapat pleno terbuka tersebut sebenarnya sudah dihadiri sejumlah partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Mura, Kesbangpol serta aparat kepolisian untuk mengamankan acara.
Setelah menunggu beberapa saat akhirnya Ketua KPU Mura, Sanjaya langsung mengumumkan penundaan pelaksanaan rapat pleno sampai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi serta menjelaskan beberapa alasan lain terkait penundaan.(SUPRI)