PAMBELUM, Puruk Cahu – Makin banyaknya tumpukan sampah di beberapa titik di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) membuktikan kesadaran warga masyarakatnya akan kebersihan merusak pemandangan juga menimbulkan bau yang tidak sedap dari tumbukan sampah rumah tangga tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Pujo Sarwono hingga saat ini kesadaran buang sampah pada tempatnya masih sangat rendah, utamanya warga yang tinggal di pinggir sungai pasti langsung membuang sampah ke sungai. “Jangankan buang sampah ditempat, tempat sampah yang diletakan dipinggir jalanpun banyak yang hilang karena diambil oknum warga,” ujar Kepala DLH Mura,Ir.Pujo Sarwono, Jum’at (25/5/2018).
Menurut Pujo sapaan akrabnya pihaknya telah mengusulkan rancangan peraturan daerah ke pihak DPRD Kabupaten Murung Raya untuk menyikapi masalah sampah ini. “Rencananya Juni 2018 nanti kami akan mengajukan program legislasi daerah (Prolegda) untuk pembahasan pada tingkat DPRD dan segera disahkan menjadi Perda,” ungkap Pujo.
Pujo menjelaskan, Perda Penanganan Sampah tidak hanya menjatuhkan denda bagi yang membuang sampah pada siang hari, tetapi juga masalah lain seperti larangan menebang pohon pelindung di perkotaan juga akan diatur.
“Aturannya nanti warga diminta membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) pada malam hari. Siangnya petugas bisa mengangkut sampah. Hal ini bertujuan agar pada siang hari pemandangan kota tidak terganggu dengan adanya sampah,” tambah Pujo.
Tidak hanya itu, Pujo juga mengatakan, tentu konsekuensi dalam penerapan Perda itu harus ada peningkatan fasilitas tempat pembuangan sampah yang lebih representatif, baik di tingkat TPS maupun di tingkat tempat pembuangan akhir (TPA).(Red2)