Kejari Lamandau Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor

LAMANDAU – Hamlianoor, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembuatan sumur bor di Kabupaten Lamandau ditahan. Hal itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Ronald H Bakara.

“Guna proses hukum lancar, kita menahan tersangka Hamlianor,” kata Ronald H Bakara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) R Bayu Probo Sutopo, Selasa (19/9/2017).

Hamlianoor sendiri berperan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tahun 2010 itu. Proses ini merupakan lanjutan dari terpidana Direktur CV Bina Lamandau Perkasa, Aspiraini.

Bacaan Lainnya

Ronald H Bakara menjelaskan, penetapan tersangka Hamlianor sejak Agustus 2017 lalu. Penahanan dilakukan menyusul penyidik telah melengkapi berkas perkara yang disusul pelimpahan ke Pengadiln Tipikor di Palangka Raya.

Adapun kasusnya jelas Bakara, pembangunan sumur bor ini sejak Tahun 2010 namun tidak berfungsi hingga sekarang. Sehingga dilakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni Aspianor sudah vonis serta Hamlianor dalam proses tahap dua.

“Kita terus akan kembangkan perkara ini dan dalam persidangan nanti akan fakta baru pasti akan dikembangkan,” kata Bakara kepada sejumlah wartawan di Kejari Lamandau.

Sementara Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamandau, R Bayu Probo Sutopo menambahkan, penahanan untuk mempermudah proses pelimpahan.

“Kita tahan dan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya,” ujar Bayu.

Hamlianoor dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jabatan tersangka Hamlianor saat itu PPTK dari proyek tersebut dari proyek sumur bor senilai Rp300 juta ini, negara dirugikan Rp267.273.183,” tegasnya.

Pos terkait