Istri Paslon Pilkada Mura Yang PNS Wajib Cuti Bila Ingin Ikut Kampanye
PAMBELUM, Puruk Cahu – Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) yang dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2018 lalu, suami atau istri pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2018 yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib cuti bila ingin ikut kampanye.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rudi Hartono cutinya suami atau istri Paslon ini tentu saja diluar tanggungan Negara.
“Untuk Pilkada Mura kita sama-sama ketahui ada empat orang calon yang istrinya berstatus sebagai ASN atau PNS. Tentunya diwajibkan bagi mereka untuk ambil cuti bila ingin terlibat dalam kampaye,” ungkap Rudi saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).
Disampaikan Rudi juga lama cuti tersebut selama empat bulan atau sepanjang jadwal kampaye dan bila tidak mematuhi ketentuan maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu untuk diketahui, pasangan nomor urut 1 di Pilkada Mura, Susilo yang merupakan Wakil dari Aprian Noor memiliki istri yang berstatus seorang ASN dan bekerja di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura.
Sedangan untuk pasangan nomor urut 2, Perdie M Yoseph beristrikan ASN yang bertugas sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mura. Sementara wakilnya Rejikinoor mempunyai istri yang bertugas sebagai guru di salah satu sekolah di Kota Puruk Cahu.
Terakhir untuk paslon nomor 3 yang maju dari jalur perorangan (Indepnden), yakni H. Syafuani juga memiliki istri PNS yang berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah di Kota Puruk Cahu, sedangkan wakilnya Dihasbi diketahui masih belum menikah.(Red1)