SERUYAN – Polisi Resort Seruyan membekuk ibu rumah tangga (IRT) dan sopir travel. Kedua orang itu diduga kuat
sebagai pengedar obat merk carnophen atau lazim dikenal zenith.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Sarwani menjelaskan, IRT yang ditangkap berinisial NU (31 tahun) warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir. Sedangkan sopir travel berinisial SN (47) warga Sampit, Kotawaringin Timur.
[irp]
Sarwani menuturkan, penangkapan diawali informasi yang didapatkan anggotanya. Dimana pengungkapan ini diawali dari diamankannya seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa 100 butir zenith.
Setelah diintrograsi, pria yang tidak disebutkan identitasnya oleh polisi itu didapatkan informasi bahwa benda yang kini terlarang itu didapat dari NU.
“Pada Minggu (5/11/2017) kita mendatangi rumah NU dan berhasil menemukan 1.000 butir zenith di pekarangan rumah yang dibungkus kantong plastik serta 36 butir Zenith di lemari dapur serta uang tunai Rp3,6 juta yang diduga hasil penjualan,” kata Sarwani.
[irp]
Polisi yang melakukan pemeriksaan melakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa zenith didapat dari seseorang yang berdomisili di Sampit. Berdasarkan informasi itu petugas dari polres seruyan melakukan pengintaian dan selanjutnya meringkus pelaku.
SN diamankan di Jalan Sampit-Kuala Pembuang Kilometer 21 dan ditangannya polisi mendapatkan 7.637 butir Zenith. “Secara keseluruhan barang bukti yang berhasil kita sita dari keduanya sebanyak 8.773 butir zenith serta uang tunai diduga hasil penjualan zenit,” katanya.
Kedua orang itu kini berstatus tersangka. Penyidik menggunaka pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.