PAMBELUM, Puruk Cahu – Cukup banyaknya karyawan PT Indo Muro Kencana (IMK) yang terpapar Covid-19 (corona virus disease 2019) memaksa pihak perusahan melakukan berbagai strategi untuk menaggulangi penyebaran virus tersebut agar tidak semakin meluas.
Perwakilan Manajemen PT IMK, Eko Subagyo, mengatakan strategi yang dilakukan oleh pihaknya tidak lain dengan diterapkanknya standar kesehatan secara ketat terhadap semua karyawan yang bekerja di perusahaan pertambangan emas yang berlokasi di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura) tersebut.
“Ditengah banyaknya karyawan kami yang positif terkena Covid-19, pihak manajemen tetap berupaya menjaga kestabilan perusahaan agar tidak ada langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam menjaga kestabilan itu, pihak manajemen tetap menerapkan standar kesehatan yang ketat bagi semua karyawan dan hal ini sejalan dengan anjuran atau himbauan pemerintah saat ini,”ungkap Eko, Kamis (7/5/2020).
Adapun penerapan standar kesehatan yang dilakukan PT IMK diantaranya, mewajibkan seluruh karyawan maupun kontraktor menggunakan masker, melakukan Physical atau social distancing, pola makan karyawan juga tidak lagi di kantin tetapi dengan nasi kotak, gerakan cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah disediakan setiap area kerja, penyemprotan disinfektan pada setiap area kerja dan kendaraan operasional PT IMK.
Tidak hanya itu, Eko juga mengatakan kontrol terhadap mobilisasi karyawan yang keluar dan masuk lokasi kerja juga dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran pandemi ini. Melakukan rapid-test periodik untuk karyawan yang tinggal di mess maupun karyawan yang akan memasuki lokasi tambang.
“Kami juga memastikan setiap karyawan yang akan masuk ke area akomodasi atau camp tidak terpapar, maka diberlakukan karantina selama 14 hari di Palangka Raya dan Puruk Cahu maupun karyawan yang menjalankan masa cuti melalukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” tambah Eko Subagyo.
Selanjutnya Eko menjelaskan, rapid-test juga dilakukan pihaknya untuk mengetahui status paparan pada setiap karyawan, hal ini diulang pada hari ke 10.
“Apabila ada karyawan maupun kontraktor yang menunjukan hasil reaktif terhadap Rapid Test ,maka akan di kirimkan ke Palangka Raya untuk dilakukan uji lanjutan yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dirumah sakit rujukan,” jelas Eko.(SUPRI)