Gubernur akan Tindaklanjuti Penangkapan Tiga Warga Karang Taba

PANGKALAN BUN – Penetapan 3 warga desa Karang Taba kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau sebagai tersangka kasus ilegal loging oleh pihak Polres Lamandau berbuntut kekecewaan warga desa. Merekapun berinisiatif mengadukan hal itu ke DPRD Lamandau hingga ke Gubernur Kalteng.

“Saya belum tahu detail persoalannya, namun saya akan pelajari data dan berkas dulu sebagai dasar untuk kita tindaklanjuti,”  ungkap Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran , saat menerima rombongan perwakilan masyarakat desa Karang Taba,  di kediaman pribadinya di Pangkalan Bun,  Sabtu (6/10/2017) malam.

baca juga: Kejari Lamandau Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor

Bacaan Lainnya

Ditempat yang sama, perwakilan warga desa Karang Taba, Ratno menyayangkan pihak kepolisian yang terkesan tergesa gesa dalam menetapkan status tersangka. Padahal surat-surat kayu yang diangkut tersebut lengkap dan diambil dari tempat yang jelas.

“Kayu diambil dari hutan potensi desa serta digunakan untuk kepentingan fasilitas umum yakni tribun lapangan sepak bola warga desa setempat,” kata Ratno, didampingi Kades dan masyarakat Karang Taba lainnya, Senin (9/10/2017).

Lanjut Ratno, keluarga warga desa yang ditahan sejak 2 Oktober 2017 lalu dan ditetapkan tersangka pun belum mendapat  tembusan surat penahanan dan surat penetapan sebagai tersangka dari pihak Polres Lamandau.

“Ketiganya pada saat kejadian adalah sopir dari kendaraan yang dipakai untuk mengangkut kayu jenis ulin tersebut. Saat ditangkap diperlakukan seolah-olah penjahat narkoba,  perampok atau teroris, karena diisukan mereka melawan petugas, padahal kenyataan tidak ada sama sekali,” beber Ratno.

baca juga: Wakil Ketua II DPRD Lamandau Resmi Berganti

Terkait langkah menemui Sugianto Sabran yang terkenal sangat peduli kepada masyarakat kecil ini, Ratno mengatakan untuk memohon bantuan dalam mencari keadilan. Karena gubernur dianggap sebagai orang tua yang dapat membantu memberikan solusi.

“Kita akan terus berjuang agar ketiganya dapat dibebaskan dari status hukum yang ada saat ini, bagaimanapun carannya. Karena kelengkapan surat ijinnya sudah lengkap semua, dan pihak DPRD Lamandau pun telah mendukung kami,” tambah Ratno.

Lanjut dia, hampir seluruh masyarakat Karang Taba menilai ketiganya tidak bersalah. Merekapun siap bermalam serta dipenjara semua di Mapolres Lamandau hingga ketiganya dibebaskan.

“Perwakilan masyarakat desa Karang Taba juga akan menghadap Bupati Lamandau untuk meminta arahan dan petunjuknya,”  tukasnya.

Saat dikomfirmasi terkait berbagai hal yg menyangkut kasus tersebut  kepada Kapolres Lamandau, AKBP Andhika K Wiratama S. Ik, yang bersangkutan mempersilahkan Media Borneo menghubungi Kasatreskrimnya, AKP Syamsurizal Prima.

Saat dihubungi melalui telephone seluler dan juga di SMS, hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Pos terkait