PAMBELUM, Puruk Cahu – Aparat Kepolisian dari Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamakan empat orang pemuda karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur berinisial M (15 tahun).
Kapolres Mura, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro melalui Kasatresrim, AKP Ronny Nababan mengatakan, kasus persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Kebun Karet Jalan PDAM RT.01 Kecamatan Permata Intan.
“Kronologinya korban terlebih dahulu diajak minum oleh pelaku. Setelah korban mabuk karena pengaruh minuman jenis Anding (Arak Tradisional), lalu korban dibawa empat pelaku ke kebun karet dan disana korban disetubuhi secara bergantian,” ungkap Ronny, Minggu (16/2/2020).
Dijelaskan Ronny, saat digilir korban sempat meronta dan menangis dan tangisan tersebut terdengar oleh saksi berinisial S. Kepada saksi S, korban sempat menceritakan kejadian yang menimpanya dan setelah itu saksi langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Setelah mendapat laporan tanggal 12 Februari lalu, aparat kami dari Polsek Permata Intan melakukan dua kali penangkapan dilokasi berbeda terhadap empat tersangka. Tersangka R (20 tahun), ES (32 tahun) dan S (16 tahun) kami tangkap di di Sungai Maan, Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat pada hari Jumat (14/2/2020) lalu pukul 17.00 WIB,” sebut Ronny.
Dihari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka A (14 tahun) juga berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan.
Selain sudah mengamankan empat tersangka, menurut Ronny pihaknya juga memiliki beberapa alat bukti, seperti celana jeans, kaos serta pakaian dalam milik korban yang sekarang masih menempuh pendidikan SMP kelas 2.
“Selain itu juga ada barang bukti satu jerigen isi lima liter minuman Anding. Atas kejadian ini kami dari pihak kepolisian meminta kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya,” tambah Ronny.(SUPRI)