PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebanyak lima orang perwakilan eks (bekas) karyawan PT Sarang Sapta Putra (PT SSP) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Jumat (7/8/2020) pagi.
Kedatangan lima orang tersebut didampingi Ketua DPC KSBSI Kabupaten Mura, Seniadinoor untuk melaporkan bekas perusahaan tempat mereka bekerja karena belum menyelesaikan kewajiban pasca PHK massal tahun 2015 lalu.
Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin sesudah menerima laporan eks karyawan PT SSP mengatakan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan atau aspirasi sesuai dengan kewenangan DPRD.
“Berdasar laporan yang saya terima, PHK masal terjadi tahun 2015 lalu terhadap 393 orang karyawan parmanen dan kontrak. Permasalahan ini sebelumnya sudah ditangani dan dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Mura dan Disnaker Provinsi Kalteng yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Bersama,” ungkap Rahmanto diruang kerjanya.
Menurut Rahmanto, seharusnya surat perjanjian bersama yang sudah dibuat semestinya ditaati bersama oleh semua pihak terkait, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut seperti sekarang ini.
“Persoalan mendasar bagi karyawan adalah belum diselesaikannya hak-hak sebagaimana yang termuat dalam surat perjanjian bersama dari tahun 2015 sampai tahun 2020 ini. Sebagai wakil rakyat yang merepresentasikan kepentingan masyarakat akan berupaya menindaklanjuti laporan ini,” tambah Rahmanto.