Dugaan Pungli, Wakil Wali Kota Palangka Raya akan Panggil Lurah Langkai

PALANGKA RAYA – Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono akan memanggil Lurah Langkai, Eva Singaraca. Dia berencana mempertanyakan dugaan adanya pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam melakukan pengukuran tanah.

“Saya harus tahu terlebih dahulu apa yang terjadi dilapangan sehingga saya sulit memberikan keterangan kepada pers tanpa mendengar terlebih dahulu mendengar penjelasan dari yang bersangkutan,” kata Mofit, Rabu (18/10/2017)

Mofit juga menegaskan bahwa program dari Presiden RI Joko Widodo tersebut memang tidak ada biaya atau gratis. Kata dia, secara struktulan tidak ada penetapan biaya pengukuran tanah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya santer terdengar adanya praktik pungutan liar di Keluarahan Langkai Kota Palangka Raya. Salah satu yang menyuarakan ialah Ketua Rukun Tetangga 03 RW 15 Jalan Marina Permai II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Maryono.

“Saya sebagai RT juga merasa keberatan dengan adanya biaya tersebut yang disampaikan oleh pihak kelurahan kepada saya sebagai RT. Namun, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Kelurahan saja, karena saya RT yang baru, jadi tidak tahu menahu dan hanya meneruskan RT yang lama,” ungkap Maryono.

Terpisah, Lurah Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Eva Singaraca saat membatah terkait adanya pungutan dalam bentuk apapun pada program PTSL yang merupakan program dari BPN.

“Sama sekali tidak ada pungutan untuk Program PTSL, karena program tersebut memang menggratiskan bagi masyarakat yang ingin mensertifikasikan tanahnya, jadi memang tidak ada pungutan apapun,”bantahnya.

 

Pos terkait