PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dipastikan ikut turun tangan terkait kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa pasca Pilkades serentak tanggal 6 Nopember 2019 lalu.
Empat desa yang mengalami masalah tersebut diataranya Desa Danau Usung dan Desa Malasan di Kecamatan Murung, Desa Muara Laung II di Kecamatan Laung Tuhup dan Desa Laas Baru di Kecamatan Sumber Barito.
Wakil Ketua II DPRD, Rahmanto Muhidin, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyatakan, DPRD berencana akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak terkait untuk mencari solusi terkait masalah pasca Pikades di empat desa tersebut.
“Guna melaksanakan fungsi pengawasan, dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Mura untuk menjadwalkan RDP dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ungkap Rahmanto, Senin (25/11/2019).
Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengatakan turut juga akan mengundang tiga kecamatan dan masing-masing panitia Pilkades di empat desa bermasalah tersebut.
“Dan bila perlu Dinas Pendidikan juga akan kami undang. Sebab dari informasi yang sampai ke DPRD, ada dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu kepala desa terpilih sebagai syarat ikut Pilkades,” tambah Rahmanto.
Untuk permasalah Pilkades empat desa itu sendiri, Rahmanto menyebutkan untuk desa Danau Usung dan Muara Laung II terkait dugaan pemalsuan ijazah. Sedangkan Desa Malasan dan Desa Laas Baru terkait masalah aturan penetapan suara sah dan tidak sah.
“Hasil RDP nanti DPRD bisa mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait kisruh Pilkades di empat desa ini, misalnya seperti menunda pelantikan empat kades terpilih atau Pemungutan suara ulang, membuka dan menghitung kembali surat suara yang dianggap tidak sah ,” jelas Rahmanto lagi.
Dalam masalah penetapan suara sah dan tidak sah, menurut Rahmanto sangat lucu surat suara yang dianggap tidak sah jumlahnya melebihi perolehan suara calon terpilih.”Kita tunggu hasilnya setelah rapat dengar pendapat nanti,” singkatnya.(SUPRI)