DPO Selama Dua Tahun, Terpidana Korupsi Pasar Pelita Hilir Ditangkap di Banjarmasin

PAMBELUM, Puruk Cahu – Sukirno Prasetyo, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir yang kabur pada tahun 2016 lalu akhirnya ditemukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Puruk Cahu, Robert Sitinjak saat dikonfirmasi di Kota Puruk Cahu mengatakan, penangkapan DPO Sukirno sendiri dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari tim Suveilance Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Penangkapan sendiri pada pagi tadi tepat pada pukul 07.30 WIB disalah satu jalan di Kecamatan Banjarmasin Timur Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya tim berangakat menuju Kota Palangka Raya untuk memasukkan terpidana ke dalam penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanannya di LP Palangka Raya,” ungkap Robert, Senin (26/2/2018).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Robert pula, dalam penanganan kasus korupsi pembangunan pasar Pelita Hilir yang berada di Jalan Merdeka Kota Puruk Cahu tersebut menjerat sebanyak empat orang dan dalam prosesnya salah satu terdakwa langsung lari setelah akan menjalani proses kurungan.

“Dalam penanganan kasus korupsi ini Sukirno dinyatakan menjadi DPO setalah pihak kami melakukan pemanggilan selama tiga kali tapi tidak pernah datang. Untuk Agus Sumadi sudah divonis bebas oleh Mahkamah Agung, Fakhrurozi diputus bersalah dan divonis empat tahun, sedangkan Fahrudin juga divonis lima tahun” tambah Robert lagi.(Rian/Red1)

Pos terkait