PAMBELUM, Puruk Cahu – Publik kembali dikagetkan dengan penemuan cacing didalam produk kemasan ikan kaleng (sarden) hampir semua wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Menindaklanjuti hal tersebut, akhirnya pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koparasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Murung Raya langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemantauan lapangan, baik minimarket, pasar serta toko di Kota Puruk Cahu beberapa waktu lalu
Razia yang dilakukan di beberapa tempat seperti Pasar Bahitom, Pasar Pelita, dan minimarket serta pada toko – toko yang ada di seputaran kota puruk cahu, pihak Disperindagkop UKM mura masih menemukan satu toko yang menjual barang yang tidak layak di konsumsi tersebut.
“Dari penyisiran pasar dan toko serta minimarket kita menemukan satu toko yang masih terdapat menjual barang makananĀ yang menyerupai Ikan Sarden. MakarelĀ yang mengandung cacing berhasil kita amankan. Barang tersebut sudah tidak layak untuk di jual dan harus di kembalikan kepihak agen sendiri,” ungkap Plt. Sekertaris Disperindagkop dan UKM Mura, H. Murjani, Kamis (5/4/2018).
Menurut Murjani, Dari hasil pengujian yang mereka, ketahui saat ini ada 27 macam barang makanan kaleng yang terindikasi mengandung Parasit cacing, diantaranya ada sebanyak 16 merek produk luar atau impor, Sementara 11 lainnya produk dalam negeri.
“Kita tidak sembarangan menyatakan bahwa kode tersebut mengandung parasit, sebab semuanya memiliki kode khusus, contohnya seperti ABS, Gaga, Botan dan lainnya, artinya tidak semuanya diluar dari pada nomor MD ijin edar tersebut aman, Kecuali nomor MD yang tercatat di balai POM,” jelas H. Murjani lagi
Murjani menambahkan, bahwa pihaknya disamping melakukan razia langsung pula melakukan sosialisasi ke setiap pedangang, baik pasar, toko dan minimarket.(Ri/red1)