PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mengangah (Disperindagkop UKM) akan menghapus pungutan retribusi bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Alun-alun Jorih Jerah.
Kepala Disperindagkop UKM Mura, Kariadi mengatakan, penghapusan pungutan retribusi ini asalkan para PKL bisa memindahkan lapak dagangannya katika tidak berjualan di area alun-alun Jorih Jerah.
“Sebelumnyakan para PKL membiarkan lapaknya dilokasi alun-alun, baik itu saat buka maupun ketika tutup. Saya sudah intruksikan petugas kami untuk memberitahukan para PKL untuk memindahkan lapaknya ketika tidak berjualan ke lokasi yang sudah ditentukan,” ungkap Kariadi, Jumat (21/9/2018).
Disampaikan Kariadi juga, penghapusan ini cuma untuk PKL yang berada diluar tenda yang sudah disediakan oleh pemerintah dan bertujuan untuk menghilangkan nuansa kumuh dilingkungan Alun-alun Jorih Jerah.
“Kita harapkan kerja samanya para PKL ini, bila sudah tutup berjualan kami minta pindahkan lapaknya dan jangan dibirkan dilokasi berjualan. Dihapusnya retribusi ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para PKL,” jelas Kariadi.
Menurut Kariadi juga, selama ini dengan keperadaan para PKL yang tidak memindahkankan lapaknya di alun-alun menimbulkan banyak laporan, seperti masalah sampah yang seringkali dibuang sembarangan.(Supri/Red1)