PALANGKA RAYA – CV Dayak Lestari menggugat PT Investasi Mandiri ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Perusahaan pertambangan pasir zircon itu menuntut ganti rugi Rp101 miliar atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
“Klien saya selama 2020-2023 telah memasok 39.261 ton pasir zircon. Namun kemudian hubungan kerja samanya diputus secara sepihak,” kata Suriansyah Halim, kuasa hukum CV Dayak Lestari, Rabu, 29 November 2023.
Akibatnya, lanjut Halim, kliennya mengalami kerugian materil karena telah banyak mengeluarkan dana untuk lahan dan pembangunan gudang. Mereka juga sangat kecewa dimanfaatkan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal tergugat.
“Ini sudah jelas melanggar Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Halim soal tuduhan perbuatan melawan hukum itu.
Sementara Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi menegaskan bahwa mayoritas pasir zircon yang diambil PT Investasi Mandiri berasal dari penambang liar. “Hasilnya lalu disamarkan sebagai produksi perusahaan,” kata Hendi.
Bahkan menurut Hendi, selama bekerja sama dengan tergugat, dia mengetahui adanya kegiatan pertambangan emas di luar izin. Namun Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo tidak bersedia berkomentar soal itu.
“Saya enggak bisa komen dulu, terima kasih,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Menanggapi sejumlah tuduhan itu, kuasa hukum CV Dayak Lestari menuntut PT Investasi Mandiri cs membayar ganti rugi Rp101 miliar secara tanggung renteng. Mereka juga minta IUP perusahaan dicabut.
“Dan putusannya bisa langsung dieksekusi meski ada upaya hukum,” tegas Halim di hadapan pers. Ia mengaku yakin bisa memenangkan gugatan ini karena punya cukup bukti.