SERUYAN – Lima oknum pegawai di Kantor Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seruyan diperiksa intensif di Mapolres Seruyan sejak, Senin (30/10/2017) hingga Rabu (1/11/2017).
Empat orang terperiksa itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu berstatus pegawai honorer. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Kelima oknum itu dengan inisial I, M, T, B, dan A. Mereka diperiksa karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Bappeda Seruyan.
Dari tangan salah seorang pegawai, petugas Polres Seruyan mengamankan uang yang diduga hasil pencairan SPPD sebesar Rp9.155.000.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap para pegawai yang diduga terlibat SPPD fiktif,” tegas Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu Setyo Budiarjo.
Informasi dihimpun, pada Senin lalu sekira pukul 09.30 WIB, anggota Satreskrim dan Satintelkam Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap lima orang pegawai.
Dalam operasi itu, Polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah, sejumlah dokumen, komputer serta diska ganti
Sampai pada hari ini penyidik Polres Seruyan terus melakukan pendalaman. Delapan orang pegawai juga dimintai keterangan.
Bupati Seruyan Sudarsono di depan sejumlah media mengatakan, belum mendapat laporan secara rinci mengenai penangkapan itu. Dia amat menyesalkan jika hal tersebut benar-benar terjadi.
“Saya menghimbau agar dalam penggunaan uang negara sesuai dengan tupoksi dan bidang pekerjaan yang dilakukan. Tidak dilakukan diluar ketentuan yang berpotensi melanggar hukum,” kata Sudarsono.