PAMBELUM, Puruk Cahu – Karena tidak kunjung mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah daerah perihal batas waktu berjualan, akhirnya lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada dikawasan Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu dibongkar paksa oleh aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya (Mura).
Disela kegiatan pembongkaran yang dilaksanakan pada Selasa (27/11/2018) pagi, Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mura, Sukandi menjelaskan perintah pembongkaran tersebut langsung diintruksikan oleh Bupati Mura, Perdie M. Yoseph.
“Kebetulan kemarin (Selasa) sore bupati (Perdie) sidak dan memerintahkan Pak Kasatpol PP untuk segera membongkar,” ungkap Sukandi.
Menurut Sukandi juga, intruksi untuk membongkar lapak PKL tersebut karena pemerintah daerah sudah memberi jangka waktu yang sudah berjalan enam bulan kepada kepada para PKL untuk membongkar sendiri lapaknya.
Terpisah, Kepada Dinas Perindustian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mura, Kariadi menjelaskan dari dulu pihaknya sudah semaksimalkan mungkin menjelaskan kepada para PKL bahwa dikawasan Alun-alun Jorih Jerah tidak boleh mendirikan bangunan.
“Aturan sudah jelas dari dulu bahwa PKL bisa berjualan dikawasan alun-alun asal lapaknya bisa dipindahkan ke lokasi lain bila sudah tidak berjualan, tetapi kenyataannya ada saja pedagang yang membandel dengan tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujar Kariadi.
Dilanjutkan oleh Kariadi lagi, pihaknya sudah beberapa kali mensosilisasikan aturan tersebut ke para PKL, dan bahkan beberapa kali juga memberikan tenggang waktu kepada PKL untuk bisa membongkar lapak mereka sendiri.(Supri/Red1)