Dewan Desak BPN Buka Posko PTSL, Anggaran Kurang Jadi Alasan
PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah Fraksi PDI Perjuangan, Artaban minta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATN) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Tengah membuat posko informasi dan pendaftaran progam Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
“Banyaknya masayarakat yang mempertanyakan Program bantuan Sertifikat tanah gratis seperti Prona atau PTSL saat kami melakukan reses, berarti program tersebut belum tersosiaslisasikan dengan baik oleh karena itu BpN agar membuat posko maulaindari tingkat kecamatan sampai desa,” kata Artaban, Selasa (10/10/2017).
baca juga: Pengacara Yansen Binti Ajukan Praperadilan ke PN Palangka Raya
Lanjut Artaban, hal itu menunjukkan kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalteng belum maksimal. Dibuktikan dari pencapaian realisasinya, pada triwulan ketiga tahun 2017, masih belum mencapai 50 persen
Informasi dihimpun, program PTSL BPN Perwakilan Kalteng sebanyak 88.250 hektar namun baru terealisasi sebanyak 15.000 hektar yang telah diterbitkan sertifikat.
“Padahal secara nasional, Kementrian ATR/BPN melalui kementerian ATR telah mencanangkan program PTSL seluas 5 juta hektar bidang tanah yang akan di sertifikasi secara gratis. Khususnya, alokasi untuk tahun 2017 di Provinsi Kalteng ada sebanyak 88.250 hektar yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalteng,” katanya.
baca juga: Polres Murung Raya Usut Dugaan Korupsi Pada Proyek SPAM di Air Terjun Tosah
Terpisah, Kepala Kanwil ATR/BPN, Ida Anyati mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan langkah sosialisasi dengan membuka posko di tingkat kabupaten kota, kecamatan, desa hingga RW dan RT se Kalteng.
“Kami memang mengakui adanya keterbatasan pada pihak kami, diantaranya kami tidak memiliki anggaran khusus untuk menyewa gedung yang akan dijadikan posko PTSL di daerah,” ungkap Ida.
Selain itu, kendala BPN diantaranya, pada status tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan Alokasi Penggunaan Lain (APL) itu sebagian besarnya berada di kawasan bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk kawasan DAS itu menurut aturan memang tidak bisa disertifikat.
“Tahapan penyertifikasi dilakukan menjadi beberapa tahapan, tahap pertama 12.000 hektar, tahap kedua 67.500 hektar dan tahap berikutnya yang akan dicetak 19.000 hektar. hendaknya pemerintah daerah dapat mendukung dan mensosialisasikan program PTSL di Kalteng. Sebab, keberhasilan pencapian program ini tidak akan bisa terwujud tanpa adanya suatu sinergitas bersama pemerintah daerah,” ujar Ida.