PAMBELUM, Puruk Cahu – Tindak lanjut pemekaran Kecamatan Puruk Bondang pada wilayah Desa Maruwei dan Batu Bua yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melakukan peninjauan ke lokasi administratif.
Dalam kegiatan turun lapangan itu, rombongan dari DPRD Kabupaten Mura dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Doni didampingi beberapa anggota DPRD Mura seperti Rumiadi, Tuti Marheni, H Barlin, Rahmat Hidayat dan Rabul Yakin.
Dari Pemkab Mura dipimpin oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon beserta jajaran terkait lainnya.
Ketua DPRD Mura Doni menjelaskan, bahwa peninjauan yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan politik atau paripurna DPRD Mura pada tahun 2016 yang sudah disahkan terkait dengan pemekaran wilayah Kecamatan Puruk Bondang.
“Sehingga dengan adanya peninjauan yang kami lakukan bersama dengan Pemkab Mura sebagai salah satu evaluasi kelengkapan dalam menindaklanjuti proses pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat sejak tahun 2016 yang sudah dilakukan paripurna,” jelas Doni, Jumat (2/09/2022)
Legislator PDIP Mura ini menambahkan, apabila seluruh evaluasi dan ketentuan pembangunan wilayah administratif Kecamatan Puruk Bondang terlaksana tentunya akan berdampak pada kemajuan wilayah yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Laung Tuhup, salah satunya mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Wakil Bupati Mura, Rejikinoor mengatakan, bahwa lokasi pembangunan administratif untuk Kecamatan Puruk Bondang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, yang nantinya akan diajukan kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Adapun opsi tempat itu berada antara Desa Maruwei dan Desa Batu Bua. Mudahan-mudahan dari hasil peninjauan dan survei yang telah kami lakukan di lapangan dapat menjadi ketentuan dalam mempercepat pembangunan pemekaran Kecamatan Puruk Bondang,” tutupnya. (*)