Dewan Belum Dapatkan Kepastian Teknis Cuti Kerja Dalam Masa Kampanye
PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam rapat koordinasi yang membahas tentang cuti kerja dalam masa kampanye bagi seluruh anggota Dewan belum mendapatkan aturan teknis yang baku dalam hal pengambilan cuti pada hari kerja terkait dengan masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU dan Panwaslu Kabupaten Murung Raya (Mura) di Ruangan Rapat Pleno Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/2).
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F Silam yang dihadiri oleh beberapa anggota dewan lainnya, komisioner KPU dan Panwaslu, beserta beberapa perwakilan dari tim masing-masing pasangan calon masih belum menemukan aturan teknis yang pasti di lapangan mengenai aturan cuti mengikuti kampanye bagi anggota dewan pada hari kerja.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2017 pada pasal 63 ayat 1 dan 2 memang jelas secara administrasi bagi anggota dewan yang partainya menjadi pengusung salah satu pasangan calon jika ikut dalam kegiatan kampanye dan menjadi juru kampanye (jurkam) harus mengajukan surat ijin cuti tersebut. Namun saat ini terkait dengan tugas dan fungsi pokok dari anggota DPRD hal ini perlu ada pengkajian lebih dalam untuk pelaksanaan dilapangan,” kata Gad saat dibincangi awak media.
Menurut Ketua DPRD dari Partai PDIP ini pihak Panwaslu Kabupaten secara khusus perlu berkoordinasi lagi dengan pihak Panwaslu Provinsi Kalimantan Tengah ataupun pihak Bawaslu Pusat, terkait dengan teknis dilapangan.
“Kita perlu samakan persepsi dulu mengenai teknis dilapangan, yang kita tidak harapkan nantinya dilapangan kita selaku anggota dewan selalu diintimidasi, apalagi ini ajang kampanye politik. Jangan nantinya pihak pengawas lapangan yang bertugas salah persepsi dalam memonitor kehadiran kita di lapangan nantinya. Karena belum pasti kita selaku anggota dewan yang berasa di suatu desa ataupun tempat yang kebetulan tempat tersebut diadakan kegiatan kampanye ikut berkampanye, sehingga nantinya menjadi sasaran pantauan dari pengawas dari pihak Panwaslu,” ungkapnya.
Gad berharap setelah rapat koordinasi ini di skorsing, pihak Panwaslu Kabupaten Murung Raya dapat menjabarkan teknisnya secara terperinci, sehingga seluruh anggota legeslatif kita dapat memahami dan dapat melaksanakan tugas dan perannya saat ikut berkampanye ataupun saat melaksanakan tugas dan fungsinya dilapangan.
“Kita masih berikan waktu untuk pihak Panwaslu untuk dapat sama-sama menyamakan persepsi tentang hal ini,” tuturnya.(Amaliyah/Red1)