PAMBELUM, Puruk Cahu – Nekat berbisnis dengan bermobalkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, Kepala Desa (kades) Olung Balo Kecamatan Tanah Siang, Atak (34 tahun) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Olung Balo, Nyayap (27 tahun) resmi ditahan oleh Kejaksaan Neger (Kejari) Murung Raya (Mura) pada Kamis (20/9/2018) kemarin.
Sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Kejari Mura, berdasarkan proses yang dilakukan oleh Satreskrim Tipikor Polres Mura, Atak dan Nyayap menggunakan Dana Desa untuk bisnis jual beli karet, jual beli kayu jenis Ulin dan juga untuk keperluan pribadi.
“Tersangka Kades dan TPK Desa Olung Balo sudah kita terima berkas perkaranya, bersama uang pengembalian yang totalnya sebesar Rp 300 juta. Untuk kasus korupsi DD desa ini, negara dirugikan sebesar Rp 441.054.605,” kata Kajari Mura, Robert P. Sitinjak Kamis (20/9/2018) kemarin.
Dijelaskan Robert, kasus ini mulai diketahui setelah kades bersama TPK tidak mampu melengkapi dokumen SPJ DD tahap I dan II tahun 2016 yang lalu.
“Juga disebabkan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dalam pembangunan jembatan baru menuju desa mereka, sehingga akhirnya pihak Polres Mura menetapkan status tersangka untuk keduannya,” jelas Robert.
Sementara itu Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama, melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono menuturkan kedua tersangka ini terbukti bersama-sama merugikan negara dalam pelaksanaan pembangunan jembatan baru dengan hanya mengerjakan merehab sebagian alat-alat jembatan.
“Kedua tersangka ini terbukti secara sah merugikan negara. Total kerugian negara sebanyak Rp 441 juta, tapi yang dikembalikan hanya senilai Rp 300 juta sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp 141.054.605,” pungkasnya.
Kedua tersangka setelah melengkapi berkas perkara langsung ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Palangka Raya.(Tim/Red1)