PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M. Yoseph mengeluarkan himbauan pelaksanaan Sholat Idul Fitri tidak dilakanakan di Masjid atau di tengah lapangan.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Murung Raya Nomor : 400/36/KESRA tentang aktivitas Idul Fitri 1441 Hijriah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan tangal 20 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut dijelasakan masyarakat dihimbau untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.
Perdie saat pers rilis di Kantor Bupati Mura pada hari Rabu (20/5/2020) kemarin, menjelaskan larangan aktivitas Idul Fitri ini berpedoman pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri ditengah pendemi Covid-19 serta memperhatikan situasi terkait penyebaran wabah tersebut.
“Pemerintah daerah juga menghimbau agar kegiatan takbiran keliling pada malam Idul Fitri tidak dilaksanakan. Takbiran didalam Masjid bisa dilaksanakan tetapi hanya dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol tentang pencegahan Covid-19,” ujar Perdie.
Tidak hanya itu, dalam poin surat edaran yang dikeluarakan tersebut, Perdie juga meminta ditiadakannya kegiatan silaturahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri dan dapat diganti dengan video call atau media sosial.
Disambung Perdie, pemerintah juga meminta tidak ada aktivitas mudik/pulang kampung atau keluar daerah dan untuk tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri ditengah pendemi seperti sekarang ini bisa merujuk pada fatwa MUI Pusat nomor 28 tahun 2020.
“Apabila ada aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan surat edaran Bupati dan menimbulkan kerumunan massa, maka segera laporkan ke bupati atau ke aparat keamaman,” tambah Perdie lagi.(SUPRI)