Bupati Lamandau Tegaskan Penyerahan Lahan diluar HGU PT SLR Sesuai Aturan

LAMANDAU, MEDIABORNEO.com – Penyerahan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Lamandau Raya (SLR) yang menjadi polemik akhirnya mulai menemui titik terang. Bupati Lamandau, Ir Marukan, menegaskan, penyerahan lahan tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan.

Bahkan empat Kepala Desa (Kades) dari Desa Karang Taba, Cuhai, Tanjung Beringin dan Sungai Tuat membantah keras semua tudingan miring yang berkembang saat ini.

“Semua sudah sesuai tahapan dan tidak ada persoalan penyerahan lahan kebun tersebut kepada masyarakat,” kata Marukan, Rabu (6/9/2017).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Bupati Lamandau dua periode ini juga menyesalkan tidak dilibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau ketika tim Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng membahas hal tersebut. Apalagi hingga saat ini surat dari DAD Kalteng kepada PT SLR terkait permintaan pencabutan penyerahan kebun, belum menerima surat tembusan.

“Saya siap diklarifikasi masalah ini karena semuanya berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat menerima kebun tersebut dan memang Karang Taba yang banyak karena lokasi SLR di wilayah tersebut,” jelasnya.

Terkait adanya lahan yang dijual, jelas dia, setelah diserahkan kepada desa dan dikelola koperasi yang anggotanya masyarakat, maka semuanya sepenuhnya ada dipemilik kebun (anggota koperasi).

“Kalau dijual kebun itu, hak mereka dan tentunya kita mengajurkan tidak dijual. Saya tegaskan lagi ini tidak ada masalah,” tegas Marukan.

Pada kesempatan terpisah, Kades empat desa justru mengatakan bahwa persoalan yang sebenarnya dituntut oleh masyarakat melalui Kades adalah terkait kewajiban 20 persen PT SLR untuk lahan dalam HGU.

“Sebenarnya niat awal tim DAD Kalteng untuk memfasilitasi masalah kewajiban plasma 20 persen dalam HGU PT SLR. Tapi kenyataan berkembang justru persoalan lahan di luar HGU dan hal itu tidak sesuai misi awal,” ungkap Kades Karang Taba, Yutan Silvanus.

Justru yang harus diperjuangkan, lanjut dia adalah lahan plasma yang belum dimiliki masyarakat yang berada di dalam HGU PT SLR.

Yutan menambahkan, tidak benar adanya konflik dan keresahan masyarakat masalah penyerahan lahan diluar HGU itu. Masyarakat hidup aman dan damai, jadi tidak sesuai apa disampaikan adanya konflik yang dimaksudkan.

Sementara Kades Sungai Tuat, Erlan mengakui awal dari kedatangan tim DAD Kalteng akan fasilitasi kewajiban PT SLR masalah lahan dalam HGU. Tapi kenyataan yang berkembang seolah mempermasalahkan yang ada di luar HGU.

“Saya tegaskan secara pribadi tidak membicarakan di luar HGU, karena tidak ada permasalahan dan justru plasma kewajiban 20 persen yang belum diberikan PT SLR kepada masyarakat,” ungkap Erlan.

Menurut Erlan, hal yang disampaikan ke DAD Kalteng tidak ada sama sekali terkait keberatan penyerahan lahan ke Koperasi Cahaya Indah.

“Jika dikaitkan dengan lahan yang di luar HGU maka kami siap menarik surat pengaduan, karena konteksnya bukan masalah tersebut,” tegas Erlan.

“Kita minta kan untuk plasma di dalam izin yakni 20 persen dan bukan di luar izin yang disoalkan,” pungkas Kades Cuhai Darius Pilos dan Kades Tanjung Beringin, Unang saat diwawancarai awak media ini di mess desa setempat. (mas)

Pos terkait